Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Setiap perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilakukan oleh Bendahara, PNS Bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
