Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang, yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. 2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 3. Bendahara di lingkungan Departemen yang selanjutnya disebut Bendahara, adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri untuk menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan, menatausahakan, membukukan, dan mempertanggungjawabkan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satker. 4. Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri untuk mengelola Barang Milik Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Departemen; 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA yang setelah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya, yang ditetapkan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan. 6. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kekurangan antara saldo Buku Kas dengan saldo uang Kas yang sesungguhnya dalam pengurusan Bendahara, dan selisih kurang antara buku persediaan barang dengan saldo barang yang sesungguhnya dalam pengurusan Petugas Pengelolaan Barang Milik Negara. 7. Tuntutan Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat TP, adalah tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan. 8. Tuntutan Perbendaharaan ex-Officio adalah tata cara perhitungan yang dibuat karena Bendahara meninggal dunia, melarikan diri, dan/atau dalam pengampuan/kuratil atau tidak mampu melakukan tugasnya. 9. Tuntutan Ganti Rugi, yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan terhadap PNS bukan Bendahara untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum. 10. Penyelesaian Kerugian Negara Secara Damai adalah upaya untuk memperoleh kembali pengembalian sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, baik yang dilaksanakan secara tunai maupun dengan mengangsur. 11. Pembebanan Semantara TP adalah surat keputusan yag dikeluarkan oleh Menteri tentang penggantian sementara atas kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan; 12. Pembebanan Semantara TP adalah surat keputusan yag dikeluarkan oleh Menteri tentang penggantian sementara atas kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan; 13. Surat Keterangan Tangung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh Bendahara yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud. 14. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat SPKMKN adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud. 15. Kadaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TP dan/atau TGR terhadap pelaku kerugian Negara. 16. Penghapusan kekurangan Perbendaharaan adalah penghapusan suatu kekurangan dari perhitungan Bendahara/Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara bilamana kekurangan itu terjadi di luar kesalahan atau di luar kelalaian Bendahara/ Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara yang bersangkutan. 17. Ingkar janji adalah tidak dipenuhinya persetujuan yang telah disepakati/ diperjanjikan sebagaimana tertuang dalam SKTJM/SPKMKN. 18. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan atau tidak melakukan kewajiban. 19. Sanksi adalah tindakan paksa yang dikenakan terhadap para pelaku kerugian Negara karena yang bersangkutan ingkar janji atau melanggar hukum atau lalai. 20. Tanggung jawab renteng adalah tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh orang-orang/pihak-pihak terkait dalam perbuatan yang merugikan Negara. 21. Keadaan kahar (Force majeure) adalah keadaan di luar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian Negara setelah dibuktikan, dinyatakan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut. 22. Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat TPTLHP adalah Tim yang dibentuk pada Unit Eselon I dan/atau Satker yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. 23. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri, yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 24. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang secara hukum mendapatkan hak waris. 25. Pihak Ketiga adalah mitra kerja/rekanan/perseorangan/honorer dan pihak lain yang melaksanakan pekerjaan di Departemen yang bersumber dari dana APBN. 26. Departemen adalah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 27. Eselon I adalah unit organisasi Departemen di Pusat sebagai penanggung jawab program dan/atau yang mengalokasikan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan ke daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. 28. Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen adalah Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 29. Inspektur Jenderal selanjutnya disebut Irjen adalah Inspektur Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 30. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda