Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Perwakilan yang selanjutnya disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda