Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan fasilitas dan biaya penugasan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menyelenggarakan pertemuan teknis ketenagakerjaan sebagai forum dialog dan tukar menukar informasi serta pengalaman antar Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja yang berguna untuk mengembangkan dan memperluas jaringan bidang ketenagakerjaan di luar negeri.
Koreksi Anda
