Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian tugas dan fungsi Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 adalah: a. memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan baik yang berlaku di INDONESIA maupun di negara penempatan TKI. b. melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data TKI sejak kedatangan, selama bekerja di negara penempatan, dan kepulangannya ke INDONESIA. c. memberikan pelayanan ketenagakerjaan kepada TKI, meliputi: 1. melakukan verifikasi, penilaian, dan legalisasi dokumen ketenagakerjaan; 2. memberikan pelayanan pengaduan baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung; 3. memfasilitasi dan memberikan mediasi penyelesaian perselisihan yang menyangkut hak- hak normatif TKI; 4. memberikan pelayanan pendampingan (advokasi) dan bantuan hukum dalam persidangan di pengadilan; dan 5. mengurus hak-hak TKI yang meninggal dunia dan menyampaikannya kepada ahli waris. d. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perwakilan PPTKIS negara penempatan, mitra usaha, dan pengguna jasa TKI. e. melakukan pembinaan ketenagakerjaan kepada TKI sesuai dengan peraturan perundang- undangan yaitu: 1. memberikan penyuluhan ketenagakerjaan khususnya mengenai hak dan kewajiban TKI; 2. memfasilitasi penyuluhan kesehatan; 3. memfasilitasi penyuluhan keagamaan; 4. memberikan bimbingan dan konseling; dan 5. memfasilitasi kegiatan peningkatan keterampilan. f. mencari peluang pasar kerja untuk calon TKI, antara lain: 1. melakukan promosi ketenagakerjaan di berbagai kegiatan pasar kerja; dan 2. meningkatkan kerjasama dengan perusahaan pengguna. g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan di negara penempatan. h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Pasal.id