Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berpedoman pada susunan organisasi Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler yang ditetapkan berdasarkan kepentingan nasional meliputi bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan INDONESIA dengan negara penerima. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan indeks perwakilan dalam bentuk skala penilaian untuk menentukan bobot misi, derajat hubungan, komposisi dan jumlah staf perwakilan dengan menggunakan tolok ukur kepentingan nasional.
Koreksi Anda