Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan dan/atau pengembangan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diusulkan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal menyusun bahan telaah pembentukan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagai kelengkapan usulan Menteri kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda