Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.03/MEN/III/2008 TENTANG PERAN SERTA BADAN USAHA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal badan usaha dikenakan sanksi pencabutan IPT, maka badan usaha tidak dibebaskan dari kewajiban yang belum diselesaikan sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum IPT dicabut.
Koreksi Anda