Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.03/MEN/III/2008 TENTANG PERAN SERTA BADAN USAHA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam hal badan usaha dikenakan sanksi pencabutan IPT, maka badan usaha tidak dibebaskan dari kewajiban yang belum diselesaikan sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum IPT dicabut.
Koreksi Anda
