Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.03/MEN/III/2008 TENTANG PERAN SERTA BADAN USAHA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan penelitian oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman
dan Penempatan Transmigrasi paling lama 5 (lima) hari Kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja.
2. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
