Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.03/MEN/III/2008 TENTANG PERAN SERTA BADAN USAHA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan penelitian oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi paling lama 5 (lima) hari Kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja. 2. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda