Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.24/MEN/XII/2007 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.2780/SJ/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
