Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.24/MEN/XII/2007 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan 2. Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.2780/SJ/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda