Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Umum. (2) Pengendalian pengelolaan naskah dinas di Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda