Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pengelolaan naskah dinas dilaksanakan oleh unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan tingkat kerahasiaan, ketepatan, dan kecepatan penyampaian.
Koreksi Anda
