Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan naskah dinas dilaksanakan oleh unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan tingkat kerahasiaan, ketepatan, dan kecepatan penyampaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Pasal.id