Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan naskah dinas diatur sebagai berikut: a. Induk Tata Usaha (ITU), merupakan Unit pengelolaan naskah dinas tingkat Kementerian yang berkedudukan di Biro Umum Sekretariat Jenderal; b. UTU merupakan Unit pengelolaan naskah yang berada pada setiap Unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT); c. UTUP berkedudukan pada setiap Unit Eselon II dan UPT; d. UP berkedudukan di setiap Unit Eselon I, Unit Eselon II, Unit Eselon III dan UPT; e. Unit pengelolaan naskah dinas didukung oleh pejabat struktural yang terdiri dari pimpinan UP sebagai pengarah naskah dinas maupun pengendali yang mengendalikan tujuan naskah dinas oleh pejabat fungsional arsiparis serta pencatat dan caraka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Pasal.id