Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menteri menggunakan kop Kementerian.
(2) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I menggunakan kop unit kerja Eselon I yang bersangkutan.
(3) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II atas nama pejabat Eselon I menggunakan kop unit kerja Eselon I yang bersangkutan.
(4) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis menggunakan kop unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
Koreksi Anda
