Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Penyusunan naskah dinas dilakukan melalui tahapan kegiatan penelitian, penelaahan, pengetikan, pembubuhan paraf, penandatanganan, penomoran, pemberian cap dinas, penggandaan, penyampulan, dan pengiriman.
Koreksi Anda
