Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan naskah dinas dilakukan melalui tahapan kegiatan penelitian, penelaahan, pengetikan, pembubuhan paraf, penandatanganan, penomoran, pemberian cap dinas, penggandaan, penyampulan, dan pengiriman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Pasal.id