Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi sarana dan prasarana, jenis dan format naskah dinas, penyusunan, organisasi pengelolaan naskah dinas, prosedur pengurusan naskah dinas, dan pembinaan pengelolaan naskah dinas.
Koreksi Anda
