Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha menyampaikan laporan pelaksanaan waktu kerja dan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan;
b. bagian-bagian yang dipekerjakan lembur;
c. jumlah pekerja/buruh yang dipekerjakan; dan
d. daftar upah kerja lembur.
Koreksi Anda
