Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha menyampaikan laporan pelaksanaan waktu kerja dan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan; b. bagian-bagian yang dipekerjakan lembur; c. jumlah pekerja/buruh yang dipekerjakan; dan d. daftar upah kerja lembur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id