Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu yang dipergunakan untuk perjalanan pekerja/buruh dari tempat tinggal yang diakui oleh pengusaha ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan tersebut memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id