Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
Teks Saat Ini
Waktu yang dipergunakan untuk perjalanan pekerja/buruh dari tempat tinggal yang diakui oleh pengusaha ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan tersebut memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.
Koreksi Anda
