Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam hal pekerja/buruh dipekerjakan pada hari libur resmi yang jatuh pada periode kerja yang telah dipilih dan/atau ditetapkan maka dihitung sebagai bekerja lembur.
Koreksi Anda
