Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pekerja/buruh dipekerjakan pada hari libur resmi yang jatuh pada periode kerja yang telah dipilih dan/atau ditetapkan maka dihitung sebagai bekerja lembur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id