Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam hal pekerja/buruh dan pengusaha telah memilih dan MENETAPKAN periode kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ternyata pekerja/buruh dipekerjakan kurang dari periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan, maka pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan.
Koreksi Anda
