Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pekerja/buruh dan pengusaha telah memilih dan MENETAPKAN periode kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ternyata pekerja/buruh dipekerjakan kurang dari periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan, maka pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id