Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dapat melakukan penggantian dan/atau perubahan periode kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali periode kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pergantian dan/atau perubahan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disepakati terlebih dahulu oleh pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pergantian dan/atau perubahan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
