Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dapat melakukan penggantian dan/atau perubahan periode kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali periode kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pergantian dan/atau perubahan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disepakati terlebih dahulu oleh pekerja/buruh dengan pengusaha. (3) Pergantian dan/atau perubahan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda