Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan di sektor perikanan termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan MENETAPKAN salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:
a. Periode kerja 3 (tiga) minggu berturut-turut, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 4 (empat) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja;
b. Periode kerja 4 (empat) minggu berturut-turut bekerja, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 5 (lima) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja.
(2) Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
(3) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membayar upah kerja lembur setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Hari kerja biasa:
1) untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 11/2 (satu setengah) kali upah sejam;
2) untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
b. Hari libur resmi:
1) untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam sedikit-dikitnya dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
2) untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam harus dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah sejam;
3) untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam dan seterusnya dibayar sebesar 4 (empat) kali upah sejam.
Koreksi Anda
