Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan waktu kerja dan istirahat bagi pekerja/buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha yang berdomisili di INDONESIA yang melakukan usaha di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.
Koreksi Anda
