Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan waktu kerja dan istirahat bagi pekerja/buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha yang berdomisili di INDONESIA yang melakukan usaha di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.
Koreksi Anda