Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
