Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Objek pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan, yaitu para pengelola data dan informasi ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum dan/atau sesudah dilakukan pemantauan dan evaluasi tehadap pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk meningkatkan kapasitas petugas pengelola data dan informasi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
