Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
