Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Objek evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi hasil pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
