Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi: a. kelengkapan data dan informasi ketenagakerjaan berdasarkan klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan; dan b. penggunaan metode pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode pengolahan data dan informasi ketenagakerjaan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode penganalisisan data dan informasi ketenagakerjaan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode dokumentasi data dan informasi ketenagakerjaan. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode penyajian informasi ketenagakerjaan. (6) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode publikasi data dan informasi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda