Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi:
a. kelengkapan data dan informasi ketenagakerjaan berdasarkan klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan; dan
b. penggunaan metode pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode pengolahan data dan informasi ketenagakerjaan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode penganalisisan data dan informasi ketenagakerjaan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode dokumentasi data dan informasi ketenagakerjaan.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode penyajian informasi ketenagakerjaan.
(6) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode publikasi data dan informasi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
