Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kepala Badan untuk lingkup nasional dengan cara melakukan kunjungan langsung ke Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi dengan cara melakukan kunjungan langsung ke Dinas Kabupaten/Kota; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota dengan cara melakukan kunjungan ke instansi yang berada di daerahnya.
(3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kepala Badan untuk lingkup nasional dengan cara mencermati terhadap laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi dengan cara mencermati terhadap laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota dengan cara mencermati terhadap laporan yang disampaikan oleh instansi yang berada di daerahnya.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
