Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi: a. pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan; b. pengolahan data dan informasi ketenagakerjaan; c. penganalisisan data dan informasi ketenagakerjaan; d. penyimpanan data dan informasi ketenagakerjaan; e. penyajian data dan informasi ketenagakerjaan; dan f. penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengetahui keberhasilan dan masalah yang dihadapi dalam pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda