Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Objek pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi:
a. pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan;
b. pengolahan data dan informasi ketenagakerjaan;
c. penganalisisan data dan informasi ketenagakerjaan;
d. penyimpanan data dan informasi ketenagakerjaan;
e. penyajian data dan informasi ketenagakerjaan; dan
f. penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengetahui keberhasilan dan masalah yang dihadapi dalam pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
