Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi ketenagakerjaan yang benar, akurat, lengkap, dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
