Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. Cara Penentuan Nilai pada Formulir Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
b. Formulir Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik yang terdiri dari:
1. Visi dan/atau misi serta motto pelayanan (10%);
2. Sistem dan prosedur pelayanan (35%);
3. Sumber Daya Manusia (35%);
4. Sarana dan prasarana pelayanan (20%).
Koreksi Anda
