Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. Cara Penentuan Nilai pada Formulir Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik; b. Formulir Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik yang terdiri dari: 1. Visi dan/atau misi serta motto pelayanan (10%); 2. Sistem dan prosedur pelayanan (35%); 3. Sumber Daya Manusia (35%); 4. Sarana dan prasarana pelayanan (20%).
Koreksi Anda