Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian kinerja unit pelayanan publik, Tim Penilai Kementerian mengusulkan 3 (tiga) nominasi unit pelayanan publik terbaik yang akan mendapatkan penghargaan Menteri. (2) Kelengkapan dokumen usulan nominasi unit pelayanan publik terbaik yang telah dilakukan penilaian adalah sebagai berikut : a. Surat pengantar resmi dari Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian; b. Berita Acara Penilaian yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai Kementerian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; c. Pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik yang telah diberi nilai, serta setiap lembarnya telah diparaf oleh Tim Penilai Kementerian, dan hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terbaru yaitu pada tahun saat dilaksanakannya penilaian kinerja unit pelayanan publik; dan d. Catatan keunggulan unit pelayanan publik yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda