Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap kinerja unit pelayanan secara langsung di lapangan, melakukan tabulasi, evaluasi, dan melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id