Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Tim Penilai Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap kinerja unit pelayanan secara langsung di lapangan, melakukan tabulasi, evaluasi, dan melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
