Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pantuhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas menentukan unit pelayanan publik yang berhak menerima Penghargaan Menteri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
