Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi penilaian kinerja unit pelayanan publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari : a. Panitia Penentu Akhir (Pantuhir): 1. Pengarah : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2. Ketua : Sekretaris Jenderal 3. Wakil Ketua : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian 4. Sekretaris : Kepala Bagian Ketatalaksanaan 5. Anggota : Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan b. Tim Penilai Kementerian: 1. Ketua : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian 2. Sekretaris : Kepala Bagian Ketatalaksanaan 3. Anggota : Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan atau para Pejabat yang di usulkan dari masing- masing unit eselon 1
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id