Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Organisasi penilaian kinerja unit pelayanan publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
a. Panitia Penentu Akhir (Pantuhir):
1. Pengarah :
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Ketua :
Sekretaris Jenderal
3. Wakil Ketua :
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
4. Sekretaris :
Kepala Bagian Ketatalaksanaan
5. Anggota :
Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan
b. Tim Penilai Kementerian:
1. Ketua :
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
2. Sekretaris :
Kepala Bagian Ketatalaksanaan
3. Anggota :
Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan atau para Pejabat yang di usulkan dari masing- masing unit eselon 1
Koreksi Anda
