Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai sasaran terlaksananya penilaian kinerja unit pelayanan publik secara obyektif, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda