Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
3. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah panduan dalam melaksanakan kegiatan (bisnis proses).
4. Penyelenggara Pelayanan adalah setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik.
5. Pembina Teknis Pelayanan adalah unit kerja Eselon I yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan teknis terhadap unit pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Unit Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat UPP adalah satuan kerja yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
7. Kinerja Unit Pelayanan Publik adalah tingkat keberhasilan unit pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
8. Unit Pelayanan Publik Terbaik adalah unit pelayanan yang telah dinilai dan ditetapkan sebagai unit pelayanan yang mempunyai kinerja terbaik berdasarkan keputusan Tim Penilai.
9. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
