Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi e-government di Kementerian dilakukan oleh Kepala Balitfo secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Evaluasi e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. data dan informasi;
c. infrastruktur teknologi informasi;
d. aplikasi;
e. situs web unit kerja Eselon I; dan
f. situs web Kementerian.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasilnya dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
