Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian anggaran e-government sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Balitfo.
(2) Pengalokasian anggaran e-government sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara unit kerja Eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
