Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan e-government sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah Pusat, Daerah, Badan Usaha dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
