Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara e-government unit Eselon I di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan dan Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal. (2) Penyelenggara e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewenangannya mempunyai tugas: a. melaporkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan e-government; b. menyusun rencana e-government unit kerja sesuai master plan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. menyediakan sumber daya manusia yang kompeten; d. menyediakan dan memutakhirkan data dan informasi; e. menyediakan akses bagi sistem informasi lain; f. menyediakan infrastruktur; g. menyediakan aplikasi khusus; h. mengelola situs web. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan dan unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Balitfo.
Koreksi Anda