Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) E-government yang diselenggarakan oleh unit kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Balitfo.
(2) Dalam penyelenggaraan e-government, Balitfo mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN master plan, standar sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b. memfasilitasi Pusat dan Daerah dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
c. menyediakan data dan informasi untuk keperluan internal dan eksternal sesuai dengan tugas dan fungsinya;
d. menyediakan infrastruktur teknologi informasi;
e. membangun, mengembangkan dan memelihara aplikasi umum berdasarkan masukan proses kerja unit Eselon I di Kementerian;
f. membangun, mengembangkan dan memelihara aplikasi yang melibatkan lebih dari satu unit Eselon I
g. mengembangkan dan memelihara On Line Information System (OLIS);
h. memfasilitasi dan mengelola nama sub domain pemerintah untuk situs web resmi unit Eselon I;
i. menyediakan menu unit Eselon I pada situs web kementerian sebagai sarana pendukung penyelenggaraan e-government;
j. melakukan evaluasi sistem informasi secara berkala.
Koreksi Anda
