Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) E-government yang diselenggarakan oleh unit kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Balitfo. (2) Dalam penyelenggaraan e-government, Balitfo mempunyai tugas: a. MENETAPKAN master plan, standar sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. memfasilitasi Pusat dan Daerah dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. menyediakan data dan informasi untuk keperluan internal dan eksternal sesuai dengan tugas dan fungsinya; d. menyediakan infrastruktur teknologi informasi; e. membangun, mengembangkan dan memelihara aplikasi umum berdasarkan masukan proses kerja unit Eselon I di Kementerian; f. membangun, mengembangkan dan memelihara aplikasi yang melibatkan lebih dari satu unit Eselon I g. mengembangkan dan memelihara On Line Information System (OLIS); h. memfasilitasi dan mengelola nama sub domain pemerintah untuk situs web resmi unit Eselon I; i. menyediakan menu unit Eselon I pada situs web kementerian sebagai sarana pendukung penyelenggaraan e-government; j. melakukan evaluasi sistem informasi secara berkala.
Koreksi Anda