Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) E-government di Kementerian menggunakan pola:
a. terpusat; dan
b. tersebar.
(2) Pola terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Balitfo dalam memenuhi kebutuhan kerjasama sistem informasi antar lembaga/instansi terkait.
(3) Pola tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh setiap unit kerja terkait sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.
Koreksi Anda
