Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Situs web Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh: a. Pusat Hubungan Masyarakat untuk berita ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. b. Biro Hukum untuk informasi peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum dan FAQ (2) Dalam melaksanakan pengelolaan situs web Kementerian, Pusat Hubungan Masyarakat dan Biro Hukum bekerja sama dengan Balitfo.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id