Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Situs web Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh:
a. Pusat Hubungan Masyarakat untuk berita ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
b. Biro Hukum untuk informasi peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum dan FAQ
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan situs web Kementerian, Pusat Hubungan Masyarakat dan Biro Hukum bekerja sama dengan Balitfo.
Koreksi Anda
