Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Situs web resmi Kementerian menggunakan nama domain www.depnakertrans.go.id atau yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penamaan situs web unit kerja di lingkungan Kementerian yang menggunakan nama domain go.id diletakkan di depan nama domain Kementerian menjadi sub domain.
Koreksi Anda
