Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan. (3) Hak cipta atas aplikasi dan struktur program (source code) yang dibangun oleh mitra kerja menjadi milik Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id