Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi e-government terdiri atas aplikasi umum dan aplikasi khusus.
(2) Aplikasi e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen:
a. desain aplikasi;
b. struktur program;
c. prosedur standar manual;
d. kebutuhan sumber daya informatika; dan
e. hak login.
Koreksi Anda
