Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian menyediakan fasilitas berupa pusat jaringan informasi untuk pengelolaan e-government. (2) Pusat jaringan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Telecommunication Industry Association (TIA) 942. (3) Standar Telecommunication Industry Association (TIA) 942 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. peruntukan dan luas ruangan; b. kondisi ruangan seperti suhu, kelembaban, kebisingan; c. keamanan fisik dan logik; d. pemeliharaan; dan e. back up dan restore.
Koreksi Anda