Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kementerian menyediakan fasilitas berupa pusat jaringan informasi untuk pengelolaan e-government.
(2) Pusat jaringan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Telecommunication Industry Association (TIA) 942.
(3) Standar Telecommunication Industry Association (TIA) 942 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. peruntukan dan luas ruangan;
b. kondisi ruangan seperti suhu, kelembaban, kebisingan;
c. keamanan fisik dan logik;
d. pemeliharaan; dan
e. back up dan restore.
Koreksi Anda
