Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Infrastruktur yang diperlukan dalam e-government harus sesuai dengan standar manual peralatan, interoperabilitas, dan keamanan sistem informasi yang ditetapkan oleh Kepala Balitfo.
Koreksi Anda
