Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur yang diperlukan dalam e-government harus sesuai dengan standar manual peralatan, interoperabilitas, dan keamanan sistem informasi yang ditetapkan oleh Kepala Balitfo.
Koreksi Anda